:

Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Orang Tersangka, Bawa Botol Bersumbu Bakar saat Demo 12 Juni

5 jam lalu

Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena membawa botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (12/6/2026).

​Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan.

Penyidik pun menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka.

Adapun ANH diamankan personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, yakni di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat (12/6/2026).

Petugas, mengamankan ANH setelah melihat gerak-geriknya mencurigakan.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke