Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena membawa botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (12/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan.
Penyidik pun menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka.
Adapun ANH diamankan personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, yakni di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat (12/6/2026).
Petugas, mengamankan ANH setelah melihat gerak-geriknya mencurigakan.