JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT YAT berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa AM sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik tersebut.
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief.
Menurut penyidik, sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan oleh pihak terkait bersama tersangka.
Selain itu, AM diduga telah menerima pembayaran penuh 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang dimanipulasi.
Saat ini, AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/674591/terkuak-kejagung-ungkap-cara-tersangka-am-mark-up-harga-motor-listrik-sppg