KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. PT YAT merupakan perusahaan pengadaan sepeda motor listrik dalam proyek Badan Gizi Nasional.
Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan dalam proyek tersebut.
Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa PT YAT diduga belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap terlibat dalam proyek pengadaan.
Dengan ditetapkannya Andri Mulyono sebagai tersangka baru, total terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus ini, termasuk tiga pimpinan dari Badan Gizi Nasional.