:

Fakta Baru! Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

5 jam lalu

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. PT YAT merupakan perusahaan pengadaan sepeda motor listrik dalam proyek Badan Gizi Nasional.

Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan dalam proyek tersebut.

Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa PT YAT diduga belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap terlibat dalam proyek pengadaan.

Dengan ditetapkannya Andri Mulyono sebagai tersangka baru, total terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus ini, termasuk tiga pimpinan dari Badan Gizi Nasional.

#kejagung #mbg #prabowo

Baca Juga Kurir Narkoba Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi di Tol Medan-Binjai | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/674584/kurir-narkoba-ditangkap-usai-kejar-kejaran-dengan-polisi-di-tol-medan-binjai-sapa-pagi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/674586/fakta-baru-kejagung-tetapkan-komisaris-pt-yat-tersangka-korupsi-program-makan-bergizi-gratis

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke