Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap Andri pada Jumat (12/6/2026).
"Saudara AM selaku Komisaris PT YAT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pengadaan barang pada BGN, khususnya terkait penyediaan sepeda motor listrik," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Pada awal 2025, Andri bertemu Lodwyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN untuk mempresentasikan profil perusahaannya. Meski proses pengadaan secara resmi belum dimulai, Andri diduga melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengondisikan proyek tersebut.
Selain manipulasi syarat vendor, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) setiap unit sepeda motor listrik. Pengondisian ini diduga melibatkan pihak internal BGN dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah, Nicholas Ryan Aditya
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #BGN #korupsi #KorupsiMBG #korupsiBGN #MBG #DadanHindayana #LodwykPusung #vjlab