KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis. PT YAT merupakan perusahaan pengadaan sepeda motor listrik dalam proyek Badan Gizi Nasional.
Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up setiap unit motor listrik.
Kejagung juga menyebut PT YAT sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan.
Dengan ditetapkannya Andri Mulyono sebagai tersangka baru, total sudah lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, termasuk tiga pimpinan dari Badan Gizi Nasional.