Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejauh sudah lima orang yang ditetap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT. YAT), Andri Mulyono atau AM.
AM ditetapkan tersangka terkait pengadaan motor listrik, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.
Syarief menyatakan AM sebagai komisaris PT YAT, merupakan penyedia sepeda motor listrik ke BGN. Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP.