Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman merespons soal demonstrasi yang akan dilakukan mahasiswa pada Jumat (12/6/2026) terkait kebijakan yang membebani masyarakat, salah satunya pajak untuk UMKM.
Dia menegaskan, pajak UMKM tidak berubah.
"Mengenai pajak, begini. Sampai hari ini saya sudah beberapa kali sudah sampaikan bahwa terkait pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah sama sekali tidak ada perubahan," kata Maman di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Maman mengatakan, di era pemerintahan saat ini, pajak untuk UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,7 miliar per tahun diberlakukan 0,5 persen.
"Jadi pajak, insentif pajak untuk usaha mikro, kecil, menengah yang omzetnya di bawah Rp 4,8 M per tahun itu 0,5 persen, itu diberlakukan permanen. Dan bagi yang omzet pendapatannya Rp 500 juta per tahun, itu 0 persen, jadi sama sekali tidak dipungut pajak," jelas Maman.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#PajakUMKM #UMKM #Demo #Ekonomi #PPH #Pajak #vjlab