KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung tetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Tersangka baru merupakan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan, tersangka baru berinisial AYS dari pihak swasta yang diminta Wakil Kepala BGN saat itu, Sony Sonjaya, untuk mencari mitra dalam Program MBG.
Kejaksaan Agung menduga Sony telah memberikan akses ke AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
AYS diduga juga telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka korupsi tata kelola MBG, Sony Sonjaya.