JAKARTA, KOMPAS.TV - Waspada, modus kejahatan berkedok asmara, seorang pria di Jakarta Barat ditangkap polisi setelah mencuri dengan mengajak kencan korbannya lewat aplikasi kencan daring.
Setelah korban dibuai asmara, pelaku langsung menggasak barang berharga milik korban.
Rekaman kamera pengawas saat pelaku keluar dari salah satu kamar hotel dengan membawa hasil curiannya berupa dua ponsel di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Polisi menangkap pelaku berinisial GS berusia 30 tahun usai korban melapor ke Polsek Grogol Petamburan.
Modus pelaku dengan memacari korban yang dikenal melalui aplikasi kencan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga Polisi Tangkap Pencuri AC Koperasi Merah Putih di Boyolali, 1 Pelaku Masih Diburu | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/674062/polisi-tangkap-pencuri-ac-koperasi-merah-putih-di-boyolali-1-pelaku-masih-diburu-sapa-malam
#pencuri #aplikasikencan #aplikasikencan
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/674293/kenalan-di-aplikasi-kencan-berujung-pencurian-pelaku-dibekuk-polisi-borgol