JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab pertanyaan mengenai potensi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dipanggil menjadi saksi dalam kasus korupsi MBG.
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa semua yang mengetahui berpotensi dipanggil menjadi saksi termasuk Nanik S Deyang.
Namun, Kejagung menegaskan tidak semua saksi berperan dalam tindak pidana kasus korupsi MBG.
"Belum, tapi itulah saya sampaikan Waktu itu, Waktu doorstop yang lalu. Bahwa semua yang mengetahui itu dipanggil menjadi saksi, tapi tidak semua saksi berperan dalam tindak pidana itu," ujar Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6/2026).