Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer Jakarta terhadap empat prajurit TNI penyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Yusril menyatakan bahwa pemerintah memberikan apresiasi tinggi terhadap proses hukum yang berjalan di pengadilan militer tersebut.
Ia menegaskan bahwa hakim independen dalam mengambil keputusan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Pertama-tama pemerintah mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Jakarta dan menghormati independensi mereka dalam memutus perkara ini. Memang pemerintah sama sekali tidak mencampuri, tidak mempengaruhi jalannya persidangan dan kita sepenuhnya percayakan agar pengadilan dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Yusril dalam keterangannya.
Yusril menilai, perbedaan masa hukuman bagi empat terdakwa menunjukkan bahwa hakim melihat peran dan tingkat kesalahan masing-masing individu.
"Kita tahu bahwa Oditur Militer menuntut rata-rata 2,5 tahun kepada semua terdakwa, tapi putusan itu ada yang lebih tinggi dari 2,5 tahun, ada yang dihukum 3 tahun, ada yang dihukum kurang dari 2,5 tahun. Saya pikir hakim telah menggunakan independensinya dalam memilah-milah perkara ini," jelas dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Hukum #AndrieYunus #PenyiramanAirKeras #kriminal #TNI ##vjlab