Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menilai putusan majelis hakim terhadap empat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan hakim bahkan ada yang lebih tinggi dibanding tuntutan dari oditur militer.
"Putusan hakim sudah sangat bijak menurut saya, karena di satu sisi ada yang dipecat, tadi media tahu sendiri, yaitu terdakwa I dan terdakwa II ada hukuman tambahan dipecat," ujar Iswadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Iswadi bersyukur dengan vonis majelis hakim tersebut.
"Namun saya bersyukur dan alhamdulillah putusan majelis hakim sedikit banyak telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan awak media," lanjut Iswadi.
Ia juga menyebut majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa.
Meski mengapresiasi putusan hakim, Iswadi mengatakan pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan membicarakan dengan pimpinan kami di kantor untuk menentukan apakah kami nanti banding atau menerima," kata Iswadi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#AndrieYunus #KasusAirKeras #hukum #kriminal #PenyiramanAirKeras #vjlab