:

Sengketa Harta Gono-gini, Rumah 2 Lantai Dirobohkan Pengadilan Negeri Pati | BERUT

3 jam lalu

PATI, KOMPAS.TV - Sebuah rumah dua lantai di Pati, Jawa Tengah dirobohkan setelah Pengadilan Negeri Pati menetapkan tanah yang menjadi objek sengketa yang merupakan harta gono gini, dinyatakan sah milik pemohon eksekusi.

Sebuah rumah dua tingkat di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dirobohkan oleh petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Pati, Selasa (9/6/2026) kemarin.

Pembongkaran dilakukan menyusul putusan pengadilan, yang menyatakan tanah tersebut menjadi hak sah Sudarmini, dalam perkara pembagian harta bersama atau harta gono-gini pasca perceraian dengan mantan suaminya.

Sengketa ini berawal dari proses pemisahan harta setelah perceraian Sudarmini dan suami.

Namun sebelum proses tersebut selesai, tanah yang menjadi objek sengketa diduga sempat dijual kepada pihak lain hingga berpindah tangan.

Perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan dan dimenangkan oleh pihak Sudarmini.

Eksekusi berlangsung kondusif, tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon.

Sebelum pembongkaran dilakukan, penghuni telah mengosongkan bangunan dan membongkar sebagian material.

Baca Juga Ricuh! Bentrokan Warga dan Polisi Pecah saat Pengukuran Lahan Eksekusi di Bone | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/674061/ricuh-bentrokan-warga-dan-polisi-pecah-saat-pengukuran-lahan-eksekusi-di-bone-sapa-malam

#sengketa #pati #hartagonogini

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/674121/sengketa-harta-gono-gini-rumah-2-lantai-dirobohkan-pengadilan-negeri-pati-berut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke