:

Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Dipecat hingga 3 Tahun Penjara

5 jam lalu

Majelis hakim pengadilan militer Militer II-08 Jakarta menyatakan empat prajurit TNI anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terbukti sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. 

Atas perbuatannya Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman satu hingga 1,5 tahun hingga tiga tahun kepada empat terdakwa.

Hakim juga menjatuhkan putusan pemecatan terdakwa dari prajurit TNI. Berikut vonis masing-masing terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. 

Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko hakim menjatuhkan pidana pokok penjara selama tiga tahun. Majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan kepada Serda Edi Sudarko, yakni dipecat dari dinas militer.

Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis pidana pokok penjara selama tiga tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke