Majelis hakim pengadilan militer Militer II-08 Jakarta menyatakan empat prajurit TNI anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terbukti sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Atas perbuatannya Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman satu hingga 1,5 tahun hingga tiga tahun kepada empat terdakwa.
Hakim juga menjatuhkan putusan pemecatan terdakwa dari prajurit TNI. Berikut vonis masing-masing terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko hakim menjatuhkan pidana pokok penjara selama tiga tahun. Majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan kepada Serda Edi Sudarko, yakni dipecat dari dinas militer.
Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis pidana pokok penjara selama tiga tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.