Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim pengadilan menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Vonis hukuman penjara mulai dari 1,5 hingga 3 tahun dan ada juga yang terkena sanksi pemecatan tidak dengan hormat akibat terbukti bersalah.
Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Lettu Budhi 2 setengah tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.
Sementara Kapten Nandala dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Baca Juga Yang Meringankan Vonis 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Akui Perbuatan hingga Sudah Minta Maaf di https://www.kompas.tv/nasional/674069/yang-meringankan-vonis-4-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-akui-perbuatan-hingga-sudah-minta-maaf
#vonis #tni #andrieyunus
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan