Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap empat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Salah satu hal yang memberatkan, tindakan empat terdakwa telah merusak citra TNI di mata publik. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perkara tersebut menjadi perhatian luas masyarakat setelah viral di media sosial dan memunculkan sorotan negatif terhadap institusi militer.
"Perbuatan para terdakwa sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya, ujar Ferdy membacakan vonis di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (10/6/2026).
Selain itu, majelis hakim menilai aksi penyiraman air keras dilakukan secara sadar dan sengaja tanpa mempertimbangkan dampak terhadap korban maupun institusi.
Tindakan itu disebut sebagai bentuk arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan persoalan, serta tidak sesuai dengan nilai Sapta Marga dan sumpah prajurit TNI.
Dalam aspek akibat tindak pidana, hakim menyoroti dampak serius yang dialami korban. Penyiraman air keras itu menyebabkan cacat berat pada mata kanan Andrie Yunus dan meninggalkan trauma mendalam.
Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan para terdakwa, rekam dinas yang baik, hingga permintaan maaf yang disampaikan di persidangan kepada Panglima TNI, masyarakat, dan korban.
Adapun dua dari empat terdakwa dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer. Mereka juga divonis hukuman 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#PrajuritBAIS #VonisTNI #AndrieYunus #PenyiramanAirKeras #SidangMiliter #KontraS #hukum #kriminal #vjlab