Empat prajurit BAIS TNI divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dengan dipecat dari TNI. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 5 bulan dengan dipecat dari TNI.
Semetara itu, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan hakim untuk Terdakwa I dan II lebih tinggi dibanding tuntutan oditur militer sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, vonis Terdakwa III dan Terdakwa IV lebih rendah dibanding tuntutan oditur militer sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#AndrieYunus #KontraS #BAISTNI #PengadilanMiliter #AirKeras #hukum #TNI #kriminal #vjlab