:

[FULL] Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, 2 Dipecat, 1 Divonis 3 Tahun Penjara

18 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada keempat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. 

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Sementara itu, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhkan vonis 2 tahun dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan. 

Baca Juga Tok! 2 Prajurit TNI Divonis Dipecat dari Dinas Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di https://www.kompas.tv/nasional/673929/tok-2-prajurit-tni-divonis-dipecat-dari-dinas-militer-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus

#andrieyunus #penyiramanairkeras #tni 

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673931/full-vonis-4-prajurit-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-2-dipecat-1-divonis-3-tahun-penjara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke