JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada keempat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhkan vonis 2 tahun dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan.