:

Tok! 2 Prajurit TNI Divonis Dipecat dari Dinas Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa I dan II prajurit BAIS TNI dipecat dari dinas militer atau PTDH dalam kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026). 

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.

"Terdakwa I pidana pokok selama 3 tahun menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. PIdana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II  penajar selama 2 tahun 6 bulan menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar  kata ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga Empat Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Divonis Penjara | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/673922/empat-pelaku-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-divonis-penjara-kompas-siang

#andrieyunus #penyiramanairkeras #tni 

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673929/tok-2-prajurit-tni-divonis-dipecat-dari-dinas-militer-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke