Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo, melaporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan persangkaan palsu pada Selasa (9/6/2026).
Selain Rismon, Roy Suryo juga melaporkan Lechumanan ke pihak kepolisian.
Lechumanan merupakan advokat yang sebelumnya melaporkan Roy Suryo terkait tuduhan ijazah Jokowi pada April 2026 lalu.
Roy Suryo menuduh Rismon memfitnah dan membuat persangkaan palsu atas dirinya dalam sebuah siniar atau podcast. Roy menyebut Rismon tampil berulangkali dalam podcast untuk menuduh dirinya.