SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang lansia nekat mencuri tiang besi, bekas rambu lalu lintas di Surabaya, Jawa Timur. Ia berdalih tiang sudah tidak terpakai.
Aksi pencurian makin terang-terangan.
Seorang pria berusia 67 tahun, Sutiyo nekat mencuri tiang bekas rambu lalu lintas, milik Dinas Perhubungan di Jalan Ikan Kerapu, Surabaya (24/5) lalu.
Ia sempat diperingatkan oleh seorang pengemudi becak. Namun, pelaku berdalih tiang sudah tidak terpakai.
Sutiyo sempat membersihkan bekas coran sebelum membawa tiang.
Usai beraksi, pelaku sempat melarikan diri ke Lamongan. Lalu ia ditangkap polisi saat kembali ke Surabaya dan berniat menjual hasil curiannya ke tempat besi bekas.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga Gagal Curi Motor di Masjid, Pelaku Diamankan Warga di Palembang | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/673749/gagal-curi-motor-di-masjid-pelaku-diamankan-warga-di-palembang-sapa-siang
#pencuri #lansia #surabaya
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/673866/nekat-curi-tiang-rambu-jalan-lansia-di-surabaya-jadi-tersangka-berut