JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Polri tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Polri.
Salah satu ketentuan ialah memperpanjang batas usia pensiun perwira Polri.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026) pagi.
Sebelum meminta persetujuan peserta rapat, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan RUU Polri ingin dibahas sebelum pengesahan KUHAP baru.
Habiburokhman menjelaskan dalam penyusunan UU Polri yang baru, telah menerapkan partisipasi bermakna dengan mendengar berbagai masukan masyarakat.
Salah satu ketentuan yang berubah adalah soal batas usia pensiun bintara dan tantama serta perwira Polri.
Batas usia pensiun bintara dan tantama 59 tahun, sementara perwira Polri 60 tahun.
Baca Juga Saat Ketua Komisi III DPR RI Puji Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri Terbaik Sepanjang Masa di https://www.kompas.tv/nasional/673700/saat-ketua-komisi-iii-dpr-ri-puji-jenderal-listyo-sigit-sebagai-kapolri-terbaik-sepanjang-masa
#dpr #ruupolri #uupolri
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/673847/dpr-sahkan-ruu-polri-jadi-undang-undang-batas-usia-pensiun-perwira-resmi-jadi-60-tahun-sapa-malam