JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
KPK mengungkap Bupati Muara Enim Edison (EDS) dan bawahannya menyamarkan aliran dana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun 2025.
"Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026) (timecode 06:58).