Roy Suryo melaporkan Lechumanan dan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik serta fitnah terhadap dirinya.
Laporan itu disebut berkaitan dengan kasus ijazah Presiden ke07 RI Joko Widodo atau Jokowi yang sebelumnya menyeret Roy sebagai tersangka.
Roy menyebut laporan terhadap Lechumanan dibuat karena Lechumanan melaporkan dirinya. Saat itu, Lechumanan menyebut Peradi Bersatu sebagai korban.
"Korban apa? Ini organisasi, enggak punya perasaan," ujar Roy saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Sementara itu, Roy melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan fitnah dan persangkaan palsu. Menurutnya, Rismon terus mengunggah tuduhan terhadap dirinya meski sudah diberi penjelasan.
"Kalau orang sudah diberi tahu itu salah, dia tetap terus, maka jawabannya adalah laporan polisi," kata Roy.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #RoySuryo #RismonSianipar #Lechumanan #IjazahJokowi #KasusIjazahJokowi #vjlab