:

Jaksa Nilai Nadiem Lakukan "White Collar Crime": Ia Akan Tetap Dianggap Hero yang Dijebak

5 jam lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 20192022 yang menjerat Nadiem Makarim merupakan bentuk white collar crime atau kejahatan kerah putih.

Penilaian itu disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Jaksa menjelaskan, pelaku white collar crime umumnya menggunakan tiga strategi, yakni fraud, layering, dan image. Menurut jaksa, strategi tersebut dapat membuat pelaku tetap dipandang baik oleh publik meski sedang diproses hukum.

Dalam repliknya, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan semula terhadap Nadiem Makarim, yakni pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti mencapai triliunan rupiah.

Sementara itu, Nadiem mengaku sedih dan kecewa saat mendengar replik jaksa. Nadiem menilai fakta-fakta yang telah dibuktikan selama persidangan lima bulan terakhir diabaikan.


Sumber: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Penulis: Fristin Intan Sulistyowati , Ardito Ramadhan

Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne

Produser: Reza Kurnia Darmawan


~R #NadiemMakarim #Hukum

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke