Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 20192022 yang menjerat Nadiem Makarim merupakan bentuk white collar crime atau kejahatan kerah putih.
Penilaian itu disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Jaksa menjelaskan, pelaku white collar crime umumnya menggunakan tiga strategi, yakni fraud, layering, dan image. Menurut jaksa, strategi tersebut dapat membuat pelaku tetap dipandang baik oleh publik meski sedang diproses hukum.
Dalam repliknya, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan semula terhadap Nadiem Makarim, yakni pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti mencapai triliunan rupiah.
Sementara itu, Nadiem mengaku sedih dan kecewa saat mendengar replik jaksa. Nadiem menilai fakta-fakta yang telah dibuktikan selama persidangan lima bulan terakhir diabaikan.
Sumber: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati , Ardito Ramadhan
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~R #NadiemMakarim #Hukum