:

DPR RI SAHKAN RUU POLRI JADI UU, POLISI AKTIF BISA DUDUKI JABATAN SIPIL

6 jam lalu

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui Pasal 28A. Penugasan dapat dilakukan atas permintaan instansi terkait maupun melalui penugasan langsung dari Presiden sesuai kebutuhan dan kepentingan negara.

Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan adanya sekitar 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, termasuk BNN, BNPT, OJK, dan PPATK. Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dalam pengaturan penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di KompasTV serta YouTube KompasTV #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke