DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui Pasal 28A. Penugasan dapat dilakukan atas permintaan instansi terkait maupun melalui penugasan langsung dari Presiden sesuai kebutuhan dan kepentingan negara.
Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan adanya sekitar 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, termasuk BNN, BNPT, OJK, dan PPATK. Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dalam pengaturan penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di KompasTV serta YouTube KompasTV #VODKompasTV