:

Tolak Pleidoi Nadiem, Jaksa: Terdakwa Menjalankan Strategi White Collar Crime

11 jam lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim. Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan agenda replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU memaparkan delapan poin kesimpulan fakta yang dianggap membuktikan keterlibatan eks Mendikbudristek tersebut dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan. Jaksa menilai Nadiem secara sadar melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum demi keuntungan pribadi dan korporasi.

Investasi Google dicatat jauh di bawah nilai sebenarnya. Terdakwa menjalankan strategi white collar crime dalam hal ini adalah fraud yaitu setelah PT. AKAB menerima uang yang ditransfer Google, kemudian terdakwa menyetujui untuk memanipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026). 

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Diamanty Meiliana 


#Nadiem #JaksaPenuntutNadiem #Politik #TomLembong #SidangNadiem #Hukum #BeritaHariIni #News ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke