Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim. Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan agenda replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU memaparkan delapan poin kesimpulan fakta yang dianggap membuktikan keterlibatan eks Mendikbudristek tersebut dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan. Jaksa menilai Nadiem secara sadar melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum demi keuntungan pribadi dan korporasi.
Investasi Google dicatat jauh di bawah nilai sebenarnya. Terdakwa menjalankan strategi white collar crime dalam hal ini adalah fraud yaitu setelah PT. AKAB menerima uang yang ditransfer Google, kemudian terdakwa menyetujui untuk memanipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
#Nadiem #JaksaPenuntutNadiem #Politik #TomLembong #SidangNadiem #Hukum #BeritaHariIni #News ##vjlab