Pemerintah menambahkan usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan Presiden.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, saat Rapat Panja bersama DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dan atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan keputusan presiden, kata Edward Omar.
Hal ini mengubah bunyi aturan yang sudah disepakati dalam rapat Panja RUU Polri sehari sebelumnya.
Sebelumnya kesepakatan antara pemerintah dan Panja RUU Polri DPR yakni untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#DPR #RUUPOLRI #POLRI ##vjlab