Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi terkait rincian Undang-Undang Polri yang telah disahkan oleh DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya belum membaca seluruhnya terkait Undang-Undang Polri yang di dalamnya mengatur soal pengubahan usia pensiun Kapolri.
Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga soal sumbatan bottleneck soal stack-nya suatu posisi ini semuanya sudah diatur, kata Listyo Sigit.
Adapun perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga 63 tahun tertuang dalam pasal 30 ayat (2) huruf b.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#DPR #RUUPOLRI #POLRI ##vjlab