:

Aturan Usia Pensiun Kapolri Diubah, Ini Tanggapan Listyo Sigit

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi terkait rincian Undang-Undang Polri yang telah disahkan oleh DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya belum membaca seluruhnya terkait Undang-Undang Polri yang di dalamnya mengatur soal pengubahan usia pensiun Kapolri.

Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga soal sumbatan bottleneck soal stack-nya suatu posisi ini semuanya sudah diatur, kata Listyo Sigit.

Adapun perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga 63 tahun tertuang dalam pasal 30 ayat (2) huruf b.

Simak videonya berikut ini.


Video Jurnalis: Ahmad Zilky 

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin



#DPR #RUUPOLRI #POLRI ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke