Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan pemerintah perubahan ketentuan usia pensiun Kapolri dalam Undang-Undang Polri.
Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, perubahan itu didasarkan pada kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata dan kepolisian.
"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#DPR #RUUPOLRI #POLRI ##vjlab