Sebanyak 8.000 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah meninggalkan status kewarganegaraannya.
Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono.
Menurut dia, jumlah permohonan kehilangan kewarganegaraan atau melepas status WNI saat ini menjadi komoditas data permohonan yang paling banyak diproses oleh pihaknya.
"Kalau jumlah yang paling banyak adalah kehilangan kewarganegaraan (melepas status WNI). Mengingat data ini bergerak terus, sekarang estimasinya sudah mencapai hampir 8.000-an," ujar Dulyono di Kementerian Hukum, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan untuk melepas status warga negara? Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#WNI #WargaNegaraIndonesia ##vjlab