Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
Langkah ini dilakukan usai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan proses hukum tetap dilanjutkan oleh kepolisian.
Perwakilan TAUD dari KontraS, Dimas, menyebut putusan praperadilan tersebut memperkuat argumentasi bahwa kasus ini seharusnya diproses melalui peradilan umum.
Selain surat permohonan penghentian sidang, TAUD juga menyerahkan sekitar 400 surat dukungan dari masyarakat sipil untuk mendukung upaya pencarian keadilan bagi korban.
LBH Jakarta dan Amnesty International Indonesia turut mengkritik jalannya peradilan militer yang dinilai hanya menyasar pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Mereka juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam dakwaan serta belum adanya upaya mengungkap 16 terduga pelaku lain yang disebut telah dikantongi datanya.
Simak selengkapnya dalam video berikut
ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova, Febryan Kevin
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #AndrieYunus #TAUD #PengadilanMiliter #KasusPenyiramanAirKeras #vjlab