JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Kepolisian Republik Indonesia.
Pigai mengatakan usulan tersebut sesuai dengan konsep civilian oversight yang telah banyak diterapkan oleh berbagai negara maju.
Pigai menyebut usulan ini dapat menjadi solusi untuk meredakan konflik antara masyarakat sipil dan TNI-Polri.
Oleh karena itu, Pigai menilai revisi Undang-Undang Polri perlu mengakomodasi usulan tersebut.
Merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Korps Bhayangkara telah menerapkan asas resiprokal tersebut bagi aparatur sipil negara.
Hingga kini, Komisi III DPR masih membahas revisi undang-undang tersebut bersama Polri di parlemen.
Bagaimana Polri perlu menindaklanjuti lebih jauh usulan Menteri HAM Natalius Pigai, dan akankah usulan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat?
Kita bahas bersama Penasihat Ahli Kapolri sekaligus Kepala Bareskrim periode 2009–2011, Komjen (Purn) Ito Sumardi, dan Ketua Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani.
Baca Juga Kapolri Jenderal Listyo Tanggapi Pigai Terkait Usul Sipil Bisa Isi Jabatan Polri di https://www.kompas.tv/nasional/673370/kapolri-jenderal-listyo-tanggapi-pigai-terkait-usul-sipil-bisa-isi-jabatan-polri
#menham #nataliuspigai #polri #sipil
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/673624/ito-sumardi-julius-ibrani-tanggapi-usulan-pigai-soal-sipil-jadi-pejabat-polri-ibarat-jual-kursi