Sejumlah kepala daerah menyampaikan keluhan mendalam kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat terkait beban fiskal berat yang menghimpit keuangan daerah akibat kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para kepala daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah dan Gubernur Maluku Utara, mengungkapkan bahwa aturan efisiensi yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah membuat banyak daerah kesulitan memenuhi kewajiban gaji hingga akhir tahun.
Kondisi ini diperparah dengan status PPPK yang setara dengan PNS sehingga beban penggajian menjadi tanggung jawab penuh daerah, yang dalam beberapa kasus menyebabkan belanja pegawai daerah melampaui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima.
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan untuk memetakan postur anggaran daerah yang dinilai belum efisien, seraya mendorong optimalisasi belanja melalui pengurangan kegiatan seremonial dan perjalanan dinas yang tidak perlu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#politik #pemerintah ##kompascomlab #PPPK #BelanjaPegawai #PegawaiPemprov