Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW alias BW alias AYW alias JW di dalam bunker di kediamannya, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, AW masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 dengan tujuan menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukannya di Amerika Serikat.
“Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Selanjutnya, kata Hendarsam, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk menelusuri rekam jejak AW hingga akhirnya memperoleh konfirmasi terkait status hukum yang bersangkutan.
Diketahui, AW telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia.
Dia mengatakan, AW menjadi WN Amerika Serikat melalui skema naturalisasi pada 4 Mei tahun 2000 dan memiliki Paspor Amerika Serikat yang habis masa berlakunya pada tahun 2010.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #imigrasi #buronan #BuronanAS #vjlab