Pemerintah dan Komisi III DPR RI akhirnya sepakat menyetujui pasal dalam Revisi Undang-Undang Polri yang mengizinkan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, baik di kementerian maupun lembaga negara.
Melalui Pasal 28A RUU Polri, personel kepolisian aktif kini dapat mengisi posisi manajerial maupun nonmanajerial dengan alasan keterkaitan fungsi kepolisian, kebutuhan keahlian khusus, hingga penugasan langsung dari Presiden. Keputusan yang diambil dalam rapat Panitia Kerja pada Senin (8/6/2026) ini menandai langkah maju dalam rencana perluasan peran personel kepolisian di ranah sipil yang sebelumnya dibatasi oleh regulasi ketat.
Meski sempat muncul keraguan dari anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, terkait potensi penyimpangan aturan yang dinilai bertentangan dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, pemerintah berdalih bahwa detail teknis mengenai mekanisme pensiun atau pengunduran diri akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Penyelarasan fungsi kepolisian yang mengedepankan aspek preventif sebelum represif juga menjadi poin penting yang disepakati oleh seluruh peserta rapat.
Dengan restu politik dari DPR dan pemerintah, ketentuan kontroversial ini kini resmi melaju ke tahapan pembahasan berikutnya meski perdebatan mengenai batasan profesionalisme lembaga tetap menjadi catatan publik.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#militer #polisi ##kompascomlab #polri #ruupolri #polisi