Seorang karyawan di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh atasannya sendiri di Kecamatan Sukarame pada 1 Juni 2026.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan disertai barang bukti berupa rekaman video. Berdasarkan laporan itu, polisi mengamankan pelaku yang diketahui merupakan pemilik perusahaan tempat korban bekerja.
Dari hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh kemarahan pelaku terhadap korban yang dituduh menggelapkan mobil truk milik perusahaan.
Pelaku kini telah ditahan oleh Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atas perbuatannya.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV