JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, kembali digelar.
Hari ini, oditur militer berikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 siang. Sidang berlangsung singkat, mendengarkan tanggapan atau jawaban dari oditur militer, atas nota pembelaan atau pledoi dari keempat terdakwa.
Oditur militer menyimpulkan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat.
Sidang diskors hingga pukul 14.00 WIB, mendengarkan keterangan dari pihak terdakwa atau duplik.
Dan untuk mengetahui informasi terkini sidang replik kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus, kita sudah terhubung dengan Jurnalis KompasTV ada Rahma Piliang dan Juru Kamera Adinni Anisa di Pengadilan Militer 208 Jakarta.
Baca Juga Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Oditur Tuntut 4 Terdakwa 2 Tahun 6 Bulan Penjara di https://www.kompas.tv/regional/672559/kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-oditur-tuntut-4-terdakwa-2-tahun-6-bulan-penjara
#andrieyunus #airkeras #sidangreplik
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/673494/sidang-replik-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-oditur-militer-tegaskan-4-terdakwa-bersalah