Pemerintah akan mewajibkan seluruh badan usaha penyedia BBM untuk mencampurkan 5 persen etanol ke dalam bensin melalui program E5 mulai semester II 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 ini berlaku untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Pulau Jawa sebagai upaya menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengonfirmasi kewajiban tersebut dalam rapat bersama Komisi XII DPR pada Kamis (4/6/2026).
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/PbhZ2bmV1xw
- https://youtu.be/jje2zIV6qwY
- https://youtu.be/tGa1R5-nPeA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Videographer : Carolus Dori
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Dio dananjaya
Editor : Agung Kurniawan
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#breakingnews #news #kebijakanetanol #dampaketanolpadabbm #bahlillahadalia #etanol #campuranetanol #kandunganetanolpadabbm #etanolpertamina #dampaketanolpadakendaraan #apaituetanol #dampaketanolpadamotor #campuranetanolpadabbm #pertamina #kompasotomotif #kompascom #otomotifkompas