Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali kewajiban penggunaan mata uang Rupiah dalam seluruh transaksi di wilayah Indonesia, termasuk di kawasan pelabuhan.
Ia menyatakan akan menindak tegas apabila masih ditemukan praktik transaksi yang mewajibkan penggunaan Dolar AS di dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan usai inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (6/6/2026).
Purbaya mengatakan, barang-barang dari luar negeri mengalami penumpukan sekitar 3.100 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kondisi ini berdampak pada meningkatnya dwelling time serta berpotensi mengganggu kelancaran pasokan bahan baku industri.
Purbaya menjelaskan, pemerintah telah melakukan langkah perbaikan sehingga jumlah kontainer yang tertahan mulai berkurang dari sekitar 3.000 menjadi 2.500 unit. Meski demikian, ia menilai masih diperlukan percepatan layanan agar kondisi kembali normal.
Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga tengah memperkuat layanan dengan penambahan personel dan sistem kerja 24 jam.
Selain itu, pemerintah mengkaji aturan disinsentif bagi importir yang membiarkan barangnya terlalu lama berada di area pelabuhan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#PurbayaYudhiSadewa #MenkeuRI #TanjungPriok #PelabuhanPriok #WajibRupiah #DwellingTime #LogistikIndonesia #BeaCukai #Kemenkeu #EkonomiIndonesia #vjlab