Pihak PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta kepastian hukum terkait penahanan 15 kontainer yang diduga mengandung tanah jarang dan radioaktif.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan, hampir tiga pekan setelah penindakan, perusahaan belum menerima dokumen resmi terkait penyitaan maupun status hukum barang yang ditahan.
"Kedatangan kami ke sini mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung, terkhusus Jampidsus Kejaksaan Agung, seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang, kan begitu. Kita juga perlu kepastian hukum," kata Poltak ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (5/6/2026).
Adapun 15 kontainer milik PT PMM disita di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, sejak 17 Mei 2026.
Kata Poltak, ketidakjelasan status hukum tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri juga mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kejagung #ptpmm #tni #mineral #nuklir #vjlab