Balik nama kendaraan bekas kini menjadi lebih ringan karena pemilik tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan pembebasan BBNKB tersebut mulai berlaku sejak 2025 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dengan aturan ini, pembeli mobil atau motor bekas tidak lagi dikenakan BBNKB saat proses penyerahan kepemilikan kendaraan. Meski biaya BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi yang menjadi bagian dari proses balik nama. Dengan memahami syarat, biaya administrasi, serta tahapan pengurusannya, proses balik nama kendaraan bekas dapat dilakukan lebih mudah tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/PbhZ2bmV1xw
- https://youtu.be/jje2zIV6qwY
- https://youtu.be/tGa1R5-nPeA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Selma Aulia
Editor : Azwar Ferdian
#breakingnews #news #BBNKB #BeaBalikNamaKendaraanBermotor #PajakKendaraan #pajak #rupiah #pemerintahindonesia #polisi #kendaraanbekas #baliknamakendaraanbekas #otomotif #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia