Dalam rangka menyambut HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan kendaraan bermotor. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, Pemprov DKI resmi menghapuskan sanksi administratif atau denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar nilai pokok pajak tanpa dibebani bunga keterlambatan.
#breakingnews #news #dendapajakkendaraanbermotor #pajak #kendaraanbermotor #beabaliknamakendaraan #samsat #penghapusandendapajakkendaraan #penghapusandendapajak #dendapajak #pemprovdkijakarta #jakarta #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia