:

Hal Meringankan Tuntutan 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesal

5 jam lalu

Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Para terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. 

Selain itu, aksi tersebut juga dinilai merusak nama baik institusi TNI serta menyebabkan korban mengalami luka berat.

Meski demikian, oditur turut membeberkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa. 

Keempat terdakwa disebut belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap jujur dan berterus terang selama persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Oditur Militer juga meminta majelis hakim agar para terdakwa tetap ditahan. 


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Video jurnalis: Cynthia Lova

Produser: Nursita Sari


#AndrieYunus #KasusAirKeras #TNI #PengadilanMiliter #hukum #kriminal #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke