JAKARTA, KOMPAS.TV – KPK mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli rumah dengan kepingan emas.
Hal ini diungkap oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/6/2026).
Tersangka tersebut yakni Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Ahli Status Izin Tinggal Terbatas yang melakukan transaksi menggunakan emas tersebut. [TIME CODE: 04:43]
"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada palet, termasuk juga barang itu juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa," ujar Setyo.
"Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," lanjutnya.
Video Editor: Vila Randita
Produser: Theo Reza
#kpk #silmykarim #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/673283/janggal-kpk-ungkap-silmy-cs-panik-beli-rumah-pakai-kepingan-emas-sembunyikan-hasil-pemerasan