JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer divonis penjara 4 tahun 6 bulan, serta denda sejumlah 200 juta rupiah, dibayar dalam 1 bulan, dan diperpanjang 1 bulan dalam kasus korupsi sertifikasi K3.
Hakim menyatakan jika pidana tidak bayar, kekayaan terpidana bisa disita dan dilelang.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang pada Kamis (4/6/2026). [TIMECODE: 00:38]
#immanuelebenezer #sidangvonis #breakingnews
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/673280/tok-eks-wamenaker-immanuel-ebenezer-divonis-penjara-4-5-tahun