:

Wamenkum: 65 Persen Penghuni Lapas di Indonesia Terpidana Kasus Narkotika

5 jam lalu

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, lebih dari 65 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika.

Menurutnya, dari jumlah tersebut 85 persen di antaranya adalah pengguna narkotika kurang dari satu gram, kisaran antara 0,4 sampai 0,5 gram, namun harus mendekam di dalam penjara minimal empat tahun.

Edward menjelaskan pemerintah kini telah menghapus ancaman pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. 

Menurutnya, perlu membedakan antara pengedar dan pengguna dalam pendekatan hukum.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke