Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, lebih dari 65 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika.
Menurutnya, dari jumlah tersebut 85 persen di antaranya adalah pengguna narkotika kurang dari satu gram, kisaran antara 0,4 sampai 0,5 gram, namun harus mendekam di dalam penjara minimal empat tahun.
Edward menjelaskan pemerintah kini telah menghapus ancaman pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Menurutnya, perlu membedakan antara pengedar dan pengguna dalam pendekatan hukum.