:

Terkuak! Modus Eks Wamen Imipas soal Kasus Pungli Visa WNA | SAPA MALAM

2 jam lalu

KOMPAS.TV - Penetapan tersangka terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menguak praktik pungli visa warga negara asing di Kementerian Imipas.

KPK mengungkap, praktik korupsi ini dilakukan Silmy dan tujuh pejabat Kemen Imipas secara terstruktur dari daerah hingga ke pusat untuk pengurusan izin tinggal sementara WNA saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.

Pada saat submit mulai ada pungutan. Kalau dia tidak berikan, dokumen barang itu ditahan, dari 1 juta hingga lebih, lalu dikirim ke Dirjen Ke Imigrasi.

KPK juga menemukan aliran dana pada 96 rekening yang terkait dengan pegawai Kemenimipas selama 2019-2025 dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Para oknum adalah pihak-pihak di Dirjen Imigrasi yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada saudara SK, diperkirakan menerima jatah Rp100 juta per minggu. (CUT TO) Rekening-rekening ini, ada yang menggunakan cleaning service, ada yang menggunakan OB, ada yang menggunakan keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli.

KPK bilang, para tersangka menyamarkan aliran dana hasil pungli pengurusan izin tinggal sementara WNA dengan membeli sejumlah barang mewah, emas, hingga mendirikan perusahaan cangkang sebagai modus pencucian uang.

#wamenimipas #kpk #wna

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673261/terkuak-modus-eks-wamen-imipas-soal-kasus-pungli-visa-wna-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke