KOMPAS.TV - Nekat jual sabu, seorang petani ditangkap personel Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Sumatera Barat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sepuluh paket sabu dengan berat total 2,58 gram.
Seorang petani bernama Ramadoni hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sepuluh paket diduga sabu dengan berat total 2,58 gram yang disimpan di dalam sebuah tas.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp50 ribu, serta satu unit sepeda motor.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Lima Puluh Kota.
#sabu #sumbar #narkoba
Baca Juga Kronologi Sopir Ojol Bunuh Bocah 7 Tahun, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/673213/kronologi-sopir-ojol-bunuh-bocah-7-tahun-pelaku-minta-tebusan-rp200-juta-borgol
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/673214/nekat-jual-sabu-petani-di-sumatera-barat-diciduk-polisi-borgol