KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini dinilai menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo yang diklaim memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, setelah berjalan sekitar satu setengah tahun, program tersebut kini dihadapkan pada persoalan dugaan korupsi di tingkat pengelolaannya.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Prabowo kemudian menunjuk Nanik S Deyang, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN, sebagai Kepala BGN yang baru.
Selanjutnya, posisi Wakil Kepala BGN Bidang Operasional yang sebelumnya diisi Sony Sanjaya digantikan oleh Agustina Arumsari, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BPKP.
#kejagung #bgn #mbg #prabowo #korupsi
Baca Juga [FULL] Bung Anton & Zaenal Arif soal Pertandingan Timnas Indonesia vs Oman Tanpa Jay Idzes di https://www.kompas.tv/olahraga/673111/full-bung-anton-zaenal-arif-soal-pertandingan-timnas-indonesia-vs-oman-tanpa-jay-idzes
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/673116/dadan-jadi-tersangka-korupsi-mbg-momentum-benahi-tata-kelola-program-prioritas-prabowo